Produk Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pemilikan barang/paket jasa yang sesuai prinsip Syariah khusus untuk PNS aktif (sisa masa kerja kurang dari 5 tahun) serta Pensiunan PNS.
No | Ketentuan | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Akad Pembiayaan | 1. Jual - Beli (Murabahah).
2. Sewa (Ijarah). |
2 | Tujuan Pembiayaan | 1. Pemilikan barang/paket jasa yang sesuai prinsip Syariah.
2. Take over kredit multiguna/multijasa. |
3 | Plafond Pembiayaan | Minimal 2 x Take Home Pay (THP) |
4 | Jangka Waktu Pembiayaan | Maksimal 180 bulan. |
5 | Fitur Lainnya | Pembiayaan s.d 100% nilai permohonan*
*) tetap sesuai ketentuan BI & OJK |
No | Ketentuan | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Pekerjaan Nasabah | 1. PNS aktif (sisa masa kerja ≤5 tahun) - Pra Purna.
2. Pensiunan PNS - Purna. |
2 | Usia Nasabah | 1. Minimal 21 tahun atau telah menikah.
2. Maksimal 75 tahun. |
3 | Syarat Dokumen | Menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Copy e-KTP (pemohon & pasangan nikahnya). 2. Copy Kartu Keluarga dan Buku Nikah. 3. Asli slip gaji 3 bulan terakhir (pegawai aktif). 4. Copy rekening koran/buku tabungan gaji/pensiun 3 bulan terakhir. 5. Copy NPWP pribadi. 6. Copy SK Pegawai/SK Pensiun/SK Janda-Duda Pensiunan. 7. Copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP). |
4 | Jaminan Pembiayaan | 1. Asli SK Pengangkatan Awal dan SK Terakhir (pegawai aktif).
2. Asli SK Pensiun (pensiunan). 3. Asli SK Janda/Duda Pensiun (janda/duda dari pensiunan). |
5 | Ketentuan Lainnya | 1. Pembayaran pensiun melalui PT. Taspen.
2. Membuka rekening tabungan di BRIS. |